TRENGGALEK - Tak hanya pacaran biasa, BG, 20; dan Ln, 16; sejoli dari Durenan ini mengaku sudah melakukan hubungan intim laiknya suami istri. Tak pelak orang tua Ln berang lantas melaporkan BG ke polisi. Kemarin, pemuda yang bekerja serabutan ini meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek.
Orang tua Ln mengaku tidak terima, lantaran anak perempuannya masih duduk di bangku kelas dua SMA. Alasan lainnya, sejak berpacaran dengan BG, Ln jadi lebih sering keluyuran, jarang ada di rumah. Terakhir terjadi sebelum akhirnya orang tua melapor ke polisi.
Ln yang tidak pulang sempat dicari oleh orang tuanya. Setelah akhirnya pulang, Ln ditanyai dan mengaku pacaran dengan BG. BG sendiri tidak membantah mengajak Ln kencan di luar. Setidaknya dua kali dia mengajak Ln kencan. Sekali pernah dilakukannya di Prigi, dan satu kali lagi di salah satu hotel di Tulungagung.
"Menerima laporan dari orang tua korban, kami menindaklanjuti, menangkap tersangka saat berada di rumahnya," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu M. Chairil.
BG bakal dijerat pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. BG sendiri tidak menyesali perbuatannya. "Karena kami memang suka sama suka," kata BG yang menutupi wajahnya saat dimintai keterangan polisi kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar