Jumat, Oktober 23

Kejaksaan Selidiki Pungli di RSUD dr Soedomo

TRENGGALEK-Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien miskin di rumah sakit daerah (RSUD) dr Soedomo direspon kejaksaan negeri (Kejari) dan Inspektorat Trenggalek. Dua institusi ini melakukan penyelidikan. Pasalnya tidak menutup kemungkinan pungli tersebut bisa mengarah ke tindak pidana. Langkah itu diungkapkan Kajari Trengglek Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko.

Menurut Bayu, untuk membuktikan apakah rumah sakit plat merah ini melakukan pungli atau tidak, pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Dipastikan kejaksaan bakal membentuk tim untuk mengkroscek ke lapangan. Dan jika memang terjadi tindak pidana korupsi, kejaksaan akan memproses sesuai undang-undang yang berlaku. Namun sebelumnya, kejaksaan akan mempelajari dulu permasalahan tersebut. "Kami tidak akan segan-segan memproses jika diketahui melanggar aturan hukum," kata saat ditemui di kantor kejaksaan Jalan Dewi Sartika 10 Trenggalek.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Inspektorat Trenggalek, Joko Wasono. Joko menyatakan, inspektorat telah menindak lanjuti laporan dengan menurunkan salah satu staf ke RSUD dr Soedomo. Staf tersebut akan memberi informasi tambahan, apa memang benar adanya karyawan rumah sakit tersebut melakukan pungli. Langkah lain, yakni mendalami kasus pungli ini. Apakah karyawan tersebut melakukan tindakan pungli sendiri, dengan siapa, serta ada paksaan dalam melakukan pungli terhadap orang miskin ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, jika memang penyelidikan dan pendalam kasus ini ditemukan adanya karyawan rumah sakit yang berstatus sebagai abdi negara melakukan tindakan pungli, inspektorat bakal memberikan sanksi.

Mengenai sanksi yang diberikan, Joko menambahkan, tergantung dari berat ringannya pelanggaran. Jika pelanggaran ringan bentuk sanksi bisa berupa teguran baik itu lisan maupun tulisan. Untuk abdi negara ini yang melakukan pelanggaran sedang bentuk sanksinya berupa penurunan pangkat. Lebih parah lagi, bisa di pecat dari status PNS. "Tapi sanksi tersebut tidak bisa kami paparkan ke public, sebab kami hanya melaporkan hasil pemeriksaan ke pada Bupati," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, petugas RSUD dr Soedomo ditengarai melakukan pungli. Modusnya, menarik sejumlah uang ke pasien yang hendak meninggalkan rumah sakit namun tidak diberi kuitansi atau tanda terima. Alasannya mengada-ada. Seperti biaya ganti sabun. Nominal besaran pungli juga bervariasi. Mulai Rp 30 ribu hingga Rp 70 ribu per pasien.Yang menyedihkan lagi, pasien yang dipungli rata-rata warga miskin. Yakni yang menggunakan kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (Sumber Jawa Pos)

Tidak ada komentar: